Kasus Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais dan Pelapor Akhirnya Berdamai

Irfan Ma'ruf
Artis Iko Uwais dan pelapor kasus dugaan penganiayaan Rudi akhirnya berdamai. (Foto ilustrasi/Antara).

Dia mengatakan, aturan tentang jalur damai tersebut telah dibenarkan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Kapolri tentang restorative justice

"Kedua belah pihak sepakat sudah ada titik temu," ucapnya. 

Dalam laporan tersebut, Iko Uwais telah dinaikkan menjadi penyidikan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. 

Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan punggung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eggi Sudjana Dapat SP3 usai Bertemu Jokowi: Saya Tak Pernah Minta Maaf

Megapolitan
4 hari lalu

Perempuan di Koja Jakut Jadi Korban Penganiayaan usai Cekcok Terkena Air Banjir

Nasional
4 hari lalu

Jokowi dan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Sepakat Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah

Nasional
6 hari lalu

Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Datang untuk Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal