Kasus Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais dan Pelapor Akhirnya Berdamai

Irfan Ma'ruf
Artis Iko Uwais dan pelapor kasus dugaan penganiayaan Rudi akhirnya berdamai. (Foto ilustrasi/Antara).

Dia mengatakan, aturan tentang jalur damai tersebut telah dibenarkan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Kapolri tentang restorative justice

"Kedua belah pihak sepakat sudah ada titik temu," ucapnya. 

Dalam laporan tersebut, Iko Uwais telah dinaikkan menjadi penyidikan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. 

Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan punggung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

14 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

14 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

15 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal