JAKARTA, iNews.id - Dua aparatur sipil negara (ASN) kota Jakarta Barat yakni TM dan ST terancam disanksi berat. Hal tersebut lantaran buntut kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Willayah I, Aroman mengatakan, sejauh ini kasus tersebut masih dalam ranah penyelidikan polisi.
"Ya kita kan paralel juga, kita sudah BAP juga, sudah diberhentikan dari jabatan. Kita kan merekomendasikan, mungkin mengarahnya ke hukuman berat," kata Aroman saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aroman menjelaskan keduanya mengaku baru pertama kali menjalin hubungan. Saat digerebek oleh sang istri beberapa waktu lalu, TM mengaku belum melakukan apa-apa kepada ST.
"Itu kan hubungan pimpinan bawahan lah ya dan pengakuannya pada malam itu ya blm melakukan apa-apa," ujarnya.