Akibat kejadian ini, Aroman mengatakan dirinya sudah memberikan pesan kepada semua bawahannya untuk mengambil hikmah, dan selalu berpegang teguh dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang ASN.
Diberitakan sebelumnya, TM digerebek oleh istri sahnya berinisial S di kamar hotel FM 3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (29/9/2022) malam. Saat digerebek, TM tengah berdua dengan bawahannya sendiri berinisial ST.
Diketahui, TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksie Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat dan sudah memiliki tiga anak.
Sedangkan selingkuhannya, ST adalah bawahannya sendiri yang menjabat sebagai staf di instansi yang sama. ST sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.
Atas kejadian ini, S dan Kuasa Hukumnya melaporkan perbuatan TM ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan perzinaan. Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke Pemkot Jakbar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).