Kasus Hajatan Langgar Prokes, Lurah di Depok Diperiksa Satgas Covid-19

Antara
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah meninjau ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.

Menurutnya, camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan lurah tersebut untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku, untuk pernikahan dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.

"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 20 Februari 2026

Nasional
22 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal