Kasus KDRT Ikan Asin di Cengkareng, Polisi: Status Suami Nikah Siri

Antara
Penyidik Polsek Cengkareng menginterogasi RJ (23) pelaku penganiayaan terhadap istrinya di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ryan Jaya (22) terhadap istrinya Fitriah Kosasih (36). Kekerasan dilakukan karena ikan asin yang dipesankan pelaku tak kunjung matang dimasak korban.

Wakapolsek Cengkareng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Haryadi mengatakan, stasus pasangan suami istri (pasutri) tersebut nikah siri. Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan bukan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," katanya di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Saat ditanya penyidik, RJ mengaku khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu, 18 Juli 2020 pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng.

Saat itu, RJ minta diambilkan ikan asin, namun dia merasa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok Baru usai Tegur Ibu Pukul Anak

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pinggir Rel Kereta Tanah Abang, 9 Orang Diamankan

Nasional
2 hari lalu

Anggota TNI Dianiaya usai Tegur Ibu yang Diduga Pukul Anak di Stasiun Depok Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal