JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ryan Jaya (22) terhadap istrinya Fitriah Kosasih (36). Kekerasan dilakukan karena ikan asin yang dipesankan pelaku tak kunjung matang dimasak korban.
Wakapolsek Cengkareng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Haryadi mengatakan, stasus pasangan suami istri (pasutri) tersebut nikah siri. Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan bukan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," katanya di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Saat ditanya penyidik, RJ mengaku khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu, 18 Juli 2020 pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng.
Saat itu, RJ minta diambilkan ikan asin, namun dia merasa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.