Kasus KDRT Sempat Viral di Depok Terus Diproses, Suami Kini Ditangkap

Riyan Rizky
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Antara)

Kasus KDRT tersebut sebenarnya telah dilaporkan pada tahun 2016. Namun, kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice.

"Pada tahun 2016, ternyata kasus ini sudah dilaporkan namun diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini karena dalam undang-undang PKDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).

Hengki menjelaskan dengan terjadinya peristiwa baru, tindakan yang dilakukan oleh Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Oleh karena itu, polisi menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 64 KUHP.

"Karena ini merupakan perbuatan berulang, kami menambahkan Pasal 64 KUHP, yang berarti perbuatan berlanjut," tutur Hengki.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

5 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

5 hari lalu

Alasan Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Potong Kaki Korban: Susah Bawanya, Ramai Orang

5 hari lalu

Pengakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok: Awalnya Undang Dia karena Butuh Teman Ngobrol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal