Kasus KDRT tersebut sebenarnya telah dilaporkan pada tahun 2016. Namun, kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice.
"Pada tahun 2016, ternyata kasus ini sudah dilaporkan namun diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini karena dalam undang-undang PKDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
Hengki menjelaskan dengan terjadinya peristiwa baru, tindakan yang dilakukan oleh Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Oleh karena itu, polisi menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 64 KUHP.
"Karena ini merupakan perbuatan berulang, kami menambahkan Pasal 64 KUHP, yang berarti perbuatan berlanjut," tutur Hengki.