Kasus KDRT Sempat Viral di Depok Terus Diproses, Suami Kini Ditangkap

Riyan Rizky
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Antara)

Kasus KDRT tersebut sebenarnya telah dilaporkan pada tahun 2016. Namun, kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice.

"Pada tahun 2016, ternyata kasus ini sudah dilaporkan namun diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini karena dalam undang-undang PKDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).

Hengki menjelaskan dengan terjadinya peristiwa baru, tindakan yang dilakukan oleh Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Oleh karena itu, polisi menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 64 KUHP.

"Karena ini merupakan perbuatan berulang, kami menambahkan Pasal 64 KUHP, yang berarti perbuatan berlanjut," tutur Hengki.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Megapolitan
4 hari lalu

Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok, Polisi: Korban Diduga Transaksi Narkoba

Megapolitan
4 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas di Depok

Megapolitan
5 hari lalu

Detik-Detik Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal