Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus KDRT Sempat Viral di Depok Terus Diproses, Suami Kini Ditangkap

Rabu, 05 Juli 2023 - 08:22:00 WIB
Kasus KDRT Sempat Viral di Depok Terus Diproses, Suami Kini Ditangkap
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami-istri di Depok terus diproses polisi. Bani Idham Bayumi, suami yang diduga melakukan KDRT kini ditangkap.

"Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023).

"Tindakan tersebut melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 2023 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP," ujarnya.

Hengki mengatakan, Bani ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Saat ini, polisi masih memeriksa Bani. 

Sebelumnya, fakta baru terungkap dalam kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri di Kota Depok. Ternyata, kasus KDRT antara pasutri Putri Balqis dan Bani Bayumi bukan laporan pertama kali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut