Kasus KDRT Sempat Viral di Depok Terus Diproses, Suami Kini Ditangkap

Riyan Rizky
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami-istri di Depok terus diproses polisi. Bani Idham Bayumi, suami yang diduga melakukan KDRT kini ditangkap.

"Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023).

"Tindakan tersebut melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 2023 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP," ujarnya.

Hengki mengatakan, Bani ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Saat ini, polisi masih memeriksa Bani. 

Sebelumnya, fakta baru terungkap dalam kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri di Kota Depok. Ternyata, kasus KDRT antara pasutri Putri Balqis dan Bani Bayumi bukan laporan pertama kali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Alasan Jule Selingkuh Akhirnya Terungkap, Na Daehoon KDRT?

Seleb
14 jam lalu

Klarifikasi Lengkap Na Daehoon Dituduh KDRT oleh Jule: Sangat Tidak Masuk Akal!

Seleb
15 jam lalu

Viral Jule Menuduh Na Daehoon KDRT? Ini Faktanya!

Megapolitan
3 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal