Kasus KDRT Sempat Viral di Depok Terus Diproses, Suami Kini Ditangkap

Riyan Rizky
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami-istri di Depok terus diproses polisi. Bani Idham Bayumi, suami yang diduga melakukan KDRT kini ditangkap.

"Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023).

"Tindakan tersebut melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 2023 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP," ujarnya.

Hengki mengatakan, Bani ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Saat ini, polisi masih memeriksa Bani. 

Sebelumnya, fakta baru terungkap dalam kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri di Kota Depok. Ternyata, kasus KDRT antara pasutri Putri Balqis dan Bani Bayumi bukan laporan pertama kali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 hari lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

15 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

15 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

15 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal