JAKARTA, iNews.id - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin memastikan kasus konser Berdendang Bergoyang terus diproses. Saat ini polisi sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut yakni penanggung jawab acara berinisial HA dan direktur promotor DP.
Polisi juga sejauh ini telah memeriksa 22 orang saksi dan korban dalam kasus ini.
"Kita masih menunggu hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), pemberkasan, pemeriksaan saksi, saksi bertambah lagi menjadi 22 orang yang kita mintai keterangan. Termasuk korban," ujar Komarudin, Rabu (16/11/2022).
Terkait kemungkinan tersangka bertambah, menurut Komarudin itu tergantung dari interogasi para saksi.
"Kemungkinan akan kita mintai keterangan lagi. Apakah nanti akan ada tambahan tersangka atau tidak, tentunya dari hasil BAP karena kemarin masih mengacu dari hasil interogasi," katanya.