“Sekiranya nanti kalau memenuhi unsur, tentu akan dinaikkan status ke penyidikan. Sekiranya ya kalau memenuhi unsur. Kalau penyidikan di-BAP ulang,” ujar Komarudin.
Sebagaimana diketahui, konten viral menjilat es krim yang dilakukan selebgram atau seleb TikTok Oklin Fia membuatnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Laporan tersebut dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.