Kasus Mafia Tanah di Cipayung, Kejati DKI Jakarta Sita Rumah dan Mobil Mewah

Irfan Ma'ruf
Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita rumah dan mobil mewah milik tersangka dugaan kasus pembebasan lahan Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita beberapa aset tersangka dugaan kasus pembebasan lahan Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. Rumah dan mobil mewah milik tersangka mafia tanah ini disita sebagai upaya memulihkan kerugian negara.

Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo menjabarkan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.

"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat milik tersangka HH," kata Nurcahyo, Jumat (9/9/2022). 

Dia menambahkan jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit motor Kawasaki tipe BJ175A milik JF yang merupakan makelar tanah. Kemudian satu unit mobil merek Audi A6 milik MTT tersangka pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Aset-aset yang disita dari para tersangka diduga dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta tahun 2018.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
2 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Mewah hingga Dokumen

Megapolitan
3 hari lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal