Kasus Mafia Tanah di Cipayung, Kejati DKI Jakarta Sita Rumah dan Mobil Mewah

Irfan Ma'ruf
Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita rumah dan mobil mewah milik tersangka dugaan kasus pembebasan lahan Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan penyidikan, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 miliar lebih. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Depok.

"Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Promosikan Potensi Investasi Jakarta di Forum U20 New York

2 hari lalu

Sesumbar Mafia Tanah Ada Sampai Kiamat, 4 Orang Kepercayaan Nusron Malah Diciduk KPK

8 hari lalu

Purbaya Ingatkan Pramono Risiko Terbitkan Obligasi Daerah: Jangan Utang, Berapa Tahun Lagi Susah

9 hari lalu

Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal