JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi memvonis bersalah selebgram Lucinta Luna. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang diberikan majelis hakim.
"Menerima (vonis) yang mulia," jawab Lucinta saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Meski demikian, dia sendiri terlihat kecewa dengan putusan itu. Sebab, dia bersikukuh tak bersalah.