Kasus Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun

Yan Yusuf
Sidang Lucinta Luna di PN Jakbar (Foto: Sindo/Yan Yusuf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi memvonis bersalah selebgram Lucinta Luna. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang diberikan majelis hakim.

"Menerima (vonis) yang mulia," jawab Lucinta saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Meski demikian, dia sendiri terlihat kecewa dengan putusan itu. Sebab, dia bersikukuh tak bersalah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Megapolitan
22 jam lalu

Suami Pura-pura Beli Bakso, Istri Gasak Uang Pedagang dari Laci Gerobak di Jakbar

Seleb
8 hari lalu

Selebgram Amanda Zahra Diam-Diam Menikah Lagi, Ini Fotonya!

Seleb
8 hari lalu

Love Bird! Hanum Mega Resmi Menikah dengan Rafly, Maskawin Menggemparkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal