Rekonstruksi akan dimasukkan ke kelengkapan berkas untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka pelaku bisa segera disidang.
"Setelah ini, ini salah satu untuk pelengkapan berkas nanti dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU," katanya.
Sebelumnya, Altaf nekat menikam korban Zidan karena terlilit tunggakan indekos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, ponsel iPhone hingga dompet.
Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan sudah dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.