Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi Pastikan Rekonstruksi dan BAP Sudah Sinkron

Muhammad Refi Sandi
Altafasalya Ardnika Basya, tersangka kasus pembunuhan mahasiswa UI (foto: MPI)

Rekonstruksi akan dimasukkan ke kelengkapan berkas untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka pelaku bisa segera disidang.

"Setelah ini, ini salah satu untuk pelengkapan berkas nanti dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU," katanya.

Sebelumnya, Altaf nekat menikam korban Zidan karena terlilit tunggakan indekos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, ponsel iPhone hingga dompet.

Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan sudah dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

15 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

17 hari lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

17 hari lalu

Motif Saepul Mutilasi Pria di Depok Terbongkar, Ingin Kuasai Harta Korban

18 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal