Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi Pastikan Rekonstruksi dan BAP Sudah Sinkron

Muhammad Refi Sandi
Altafasalya Ardnika Basya, tersangka kasus pembunuhan mahasiswa UI (foto: MPI)

Rekonstruksi akan dimasukkan ke kelengkapan berkas untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka pelaku bisa segera disidang.

"Setelah ini, ini salah satu untuk pelengkapan berkas nanti dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU," katanya.

Sebelumnya, Altaf nekat menikam korban Zidan karena terlilit tunggakan indekos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, ponsel iPhone hingga dompet.

Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan sudah dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Nasional
1 hari lalu

Ini Harapan Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan usai Datangi Polda Metro 

Nasional
1 hari lalu

Keluarga dan Pengacara Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan Sambangi Polda Metro, Ada Apa?

Megapolitan
5 hari lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Nasional
6 hari lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal