BEKASI, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal pemukulan yang terjadi terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/2022). DJP membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan tengah menindaklanjuti peristiwa ini.
“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Neilmaldrin menjelaskan kronologi awal tersebut bermula ketika kedua pegawai salah paham terkait masalah pekerjaan. Kesalahpahaman memicu sebuah perdebatan hingga membuat atasan hilang kendali dan memukul korban.
Unit kepatuhan internal DJP (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya) pun dipastikan tengah melakukan tindakan untuk menangani kejadian tersebut. Adapun pelaku pemukulan juga langsung diperiksa.
“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” ujar Neilmaldrin.