Kasus Pemukulan Pegawai Pajak di Bekasi, Ditjen Janji Sanksi Tegas

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pemukulan. DJP berjanji memproses pelaku pemukulan sesuai aturan yang berlaku (Foto : Ist)

BEKASI, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal pemukulan yang terjadi terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/2022). DJP membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan tengah menindaklanjuti peristiwa ini.

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Neilmaldrin menjelaskan kronologi awal tersebut bermula ketika kedua pegawai salah paham terkait masalah pekerjaan. Kesalahpahaman memicu sebuah perdebatan hingga membuat atasan hilang kendali dan memukul korban.

Unit kepatuhan internal DJP (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya) pun dipastikan tengah melakukan tindakan untuk menangani kejadian tersebut. Adapun pelaku pemukulan juga langsung diperiksa.

“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” ujar Neilmaldrin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

7 hari lalu

Prabowo Minta Daftar Korporasi Terlibat Karhutla: Segera Cabut Izinnya, Ini Sudah Kelewatan

13 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

20 hari lalu

6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal