Kasus Pengusiran Anggota, Bawaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Felldy Aslya Utama
DKPP (Foto: Antara)

Teradu kemudian melakukan pleno dan melimpahkan kepada Gakkumdu atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melakukan tugasnya.

Namun, pada 3 September 2020 diketahui perkara tersebut setelah diperiksa Gakkumdu dan dinyatakan tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya syarat formil terkait identitas pelaku.

“Sebelum pleno memutuskan ke Gakkumdu, seharusnya terlebih dahulu memenuhi syarat formil dan materiel. Mengapa kemudian dalam pengumuman Bawaslu, para Teradu menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil,” ujarnya.

Kuasa Pengadu mengungkapkan atas dasar tersebut para teradu dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti perkara ini.

Kelima Teradu membantah dalil yang disampaikan Pengadu dalam persidangan. Teradu menegaskan telah bekerja secara profesional, berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten, dan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
23 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
24 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Megapolitan
25 hari lalu

TPA Cipeucang Overload, Jalanan di Tangsel Dihiasi Tumpukan Sampah 

Buletin
2 bulan lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal