Kasus Pengusiran Anggota, Bawaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Felldy Aslya Utama
DKPP (Foto: Antara)

“Bahwa tuduhan tidak profesional dalam melakukan kajian tidaklah jelas bentuk seperti apa? Ukuran yang dianggap profesional oleh Pengadu pun tidak jelas seperti apa karena tidak diuraikan dengan jelas,” ujar Teradu I.

Peristiwa pengusiran staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan Fadel Galih ditangani berdasarkan prosedur temuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Dari Divisi Pengawasan dilimpahkan kepada Divisi Pelannggaran kemudian dikategorikan dalam pelanggaran pidana pemilu.

Salah satu perwakilan teradu dalam hal ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan, menyatakan telah melakukan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Kemudian melakukan klarifikasi kepada Fadel Galih dan pihak lainnya.

Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kedua terkait proses penanganan temuan pelanggaran tersebut dihentikan proses penanganannya karena kendala identitas pelaku yang tidak didapat secara pasti siapa nama pelaku, tempat tinggal di mana, pekerjaannya apa, hanya diketahui pelaku bernama Niko.

“Bawaslu menangani secara serius perkara pelanggaran tersebut. Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagai Teradu mensomasi Pengadu agar menunjukkan secara jelas dari proses mana yang dianggap tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

Nasional
5 hari lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Nasional
5 hari lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Megapolitan
14 hari lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal