Kasus Pengusiran Anggota, Bawaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Felldy Aslya Utama
DKPP (Foto: Antara)

“Bahwa tuduhan tidak profesional dalam melakukan kajian tidaklah jelas bentuk seperti apa? Ukuran yang dianggap profesional oleh Pengadu pun tidak jelas seperti apa karena tidak diuraikan dengan jelas,” ujar Teradu I.

Peristiwa pengusiran staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan Fadel Galih ditangani berdasarkan prosedur temuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Dari Divisi Pengawasan dilimpahkan kepada Divisi Pelannggaran kemudian dikategorikan dalam pelanggaran pidana pemilu.

Salah satu perwakilan teradu dalam hal ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan, menyatakan telah melakukan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Kemudian melakukan klarifikasi kepada Fadel Galih dan pihak lainnya.

Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kedua terkait proses penanganan temuan pelanggaran tersebut dihentikan proses penanganannya karena kendala identitas pelaku yang tidak didapat secara pasti siapa nama pelaku, tempat tinggal di mana, pekerjaannya apa, hanya diketahui pelaku bernama Niko.

“Bawaslu menangani secara serius perkara pelanggaran tersebut. Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagai Teradu mensomasi Pengadu agar menunjukkan secara jelas dari proses mana yang dianggap tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Pelajar SMP di Gading Serpong Jatuh dari Lantai 8, Polisi Periksa Guru hingga Penjaga

Megapolitan
13 hari lalu

Heboh Hujan Es Guyur Tangsel, BMKG Ungkap Penyebabnya

Nasional
22 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
23 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal