Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengusiran Anggota, Bawaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:05:00 WIB
Kasus Pengusiran Anggota, Bawaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP
DKPP (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Teradu kemudian melakukan pleno dan melimpahkan kepada Gakkumdu atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melakukan tugasnya.

Namun, pada 3 September 2020 diketahui perkara tersebut setelah diperiksa Gakkumdu dan dinyatakan tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya syarat formil terkait identitas pelaku.

“Sebelum pleno memutuskan ke Gakkumdu, seharusnya terlebih dahulu memenuhi syarat formil dan materiel. Mengapa kemudian dalam pengumuman Bawaslu, para Teradu menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil,” ujarnya.

Kuasa Pengadu mengungkapkan atas dasar tersebut para teradu dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti perkara ini.

Kelima Teradu membantah dalil yang disampaikan Pengadu dalam persidangan. Teradu menegaskan telah bekerja secara profesional, berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten, dan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut