JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter di Jakarta. Perawat hingga asisten apoteker ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran. Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian.
"Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49)," kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).
Ade menjelaskan peran para tersangka yang terlibat kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.
"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," kata Ade.
Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker non-tenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP atau izin praktik sesuai kompetensi.