Kasus Peredaran Uang Palsu di Warung, Polsek Cileungsi Tangkap 5 Orang

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi tangkap pengedar uang palsu di Cileungsi (Foto: Ist)

BOGOR, iNews.id  - Unit Reskim Polsek Cileungsi menangkap pria berinisial SD alias Mbah Jamrong terkait peredaran uang palsu. Dari pelaku, polisi mendapati lembaran uang palsu hampir senilai 1 miliar.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan penangkapan itu berawal dari pengembangan kasus pengedar uang palsu berinisial AG dan AR yang ditangkap di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.

"Hasil interogasi dari 2 pelaku itu (AG dan AR) membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di Kabupaten Sukabumi. Pengakuannya telah membelanjakan uang palsu itu ke-11 warung yang ada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh," kata Andri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain yakni berinisial EH sebagai perantara dan DR sebagai pengedar. Lalu, kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SD alias Mba Jamrong di wilayah Bandung pada Minggu 15 Agustus 2021.

"Hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu ada 3 orang lain yang berhasil diamankan (SD, EH dan DR). Jadi totalnya ada 5 tersangka," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
22 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
25 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
26 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal