Kasus Peredaran Uang Palsu di Warung, Polsek Cileungsi Tangkap 5 Orang

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi tangkap pengedar uang palsu di Cileungsi (Foto: Ist)

Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya pecahan uang 100.000 diduga palsu sebanyak 15 lembar, 10 bungkus rokok hasil membelanjakan uang palsu, money detector dan uang palsu lainnya dengan nominal hampir 1 miliar.

"Pasal yang disangkakan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata Andri.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini. Termasuk memburu pelaku lainnya berinisal AD yang masih dalam pengejaran.

"Kasusnya masih terus kita kembangkan, masih ada 1 orang yang DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
22 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
25 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
26 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal