Kasus Perempuan Dibunuh Dekat Lobi Mal Jakbar, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pembunuhan (foto: Antara)

Korban juga mengalami luka di bagian tubuh lainnya lantaran mencoba melawan pelaku.

“Memang kalau luka-luka di tangan itu akibat perlawanan dari korban sebelum ada kejadian ini. Luka goresan atau luka lebam diakibatkan perlawanan korban pada saat kejadian,” ujarnya.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan hukuman terberat mati dan paling ringan 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kronologi Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan
12 jam lalu

Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan
24 jam lalu

Duo Jambret Nekat Beraksi di Tambora Jakbar, Bawa Celurit Ancam Korban

Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palmerah, Pemotor Tewas usai Jatuh dan Ditabrak Motor Lain

Nasional
3 hari lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal