Tersangka HS menjual video pornografi anak dengan harga 50-100 dolar AS kepada orang yang berada di luar negeri. Kepada orang lain di Indonesia, tersangka HS menjual video pornografi anak Rp100.000-Rp300.000.
"Tersangka HS dalam perkara ini telah mendapatkan keuntungan kurang lebih hingga Rp100 juta," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti 3.870 video porno dengan 1.245 foto sebagai barang bukti. Selain itu, petugas mengamankan handphone dan hardisk untuk dianalisis di laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan Pornografi. Ancaman pidana penjara tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.