Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual

Irfan Ma'ruf
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers kasus pornografi anak. (Foto MPI).

Tersangka HS menjual video pornografi anak dengan harga 50-100 dolar AS kepada orang yang berada di luar negeri. Kepada orang lain di Indonesia, tersangka HS menjual video pornografi anak Rp100.000-Rp300.000.

"Tersangka HS dalam perkara ini telah mendapatkan keuntungan kurang lebih hingga Rp100 juta," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti 3.870 video porno dengan 1.245 foto sebagai barang bukti. Selain itu, petugas mengamankan handphone dan hardisk untuk dianalisis di laboratorium forensik. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan Pornografi. Ancaman pidana penjara tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang

Health
6 bulan lalu

Apa Itu Interseks, Istilah Viral gegara Pernikahan Diduga Sesama Jenis di Bone?

Megapolitan
7 bulan lalu

Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Rekam Perempuan saat Mandi

Health
7 bulan lalu

Dokter PPDS Wajib Tes Kesehatan Jiwa Berkala imbas Priguna Diduga Punya Fetish Seksual Orang Pingsan

Health
7 bulan lalu

Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Anak Pasien di RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal