JAKARTA, iNews.id - Lima tersangka kasus jaringan produksi film dan foto pornografi diduga mempunyai kelainan seksual. Kelima tersangka yakni inisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.
Kasus ini terungkap bermula dari kerja sama Polri dengan FBI. Adapun 8 anak laki-laki menjadi objek pembuatan konten pornografi.
“Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Tersangka HS dan MA berperan mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran. Selanjutkan melakukan foto dan perekaman serta menjual video.
Lalu keduanya mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas.
Selanjutnya tersangka AH membeli video pornografi anak dari HS dan MA. Dia melakukan pencabulan terhadap korban. Tersangka KR membeli video pornografi anak dari HS dan melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tersangka NZ membeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas," katanya.