Kasus Pria Hidup Lagi di Bogor Akhirnya Selesai dengan Restorative Justice, Polisi: Lebih Bermanfaat

Putra Ramadhani Astyawan
Urip Saputra (40) warga Rancabungur, Kabupaten Bogor yang sempat membuat heboh meminta maaf. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor diketahui merekayasa kematiannya untuk menghindari utang Rp1,5 miliar. Rekayasa pura-pura mati itu sudah dipersiapkan secara matang.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, rekayasa itu dibuat Urip mulai dari memesan mobil ambulan dan peti mati. Bahkan, Urip juga berencana membuat identitas baru apabila rekayasa kematiannya berhasil.

Sang istri pun terpaksa mengikuti rekayasa yang digagas suaminya itu. Karena, istrinya sempat mengingatkan Urip akan dampak yang kegaduhan atau kehebohan terjadi dari rekayasa tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dokter Tifa Sebut SP3 Rismon Sianipar Bukan Murni Langkah Hukum, Singgung Gimik Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Cs Tegaskan Restorative Justice Rismon Tak Sah: Ancaman Pidananya di Atas 5 Tahun!

Nasional
5 hari lalu

Rismon Sianipar Klaim Kantongi SP3, Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal