Kasus Pria Hidup Lagi di Bogor Akhirnya Selesai dengan Restorative Justice, Polisi: Lebih Bermanfaat

Putra Ramadhani Astyawan
Urip Saputra (40) warga Rancabungur, Kabupaten Bogor yang sempat membuat heboh meminta maaf. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor diketahui merekayasa kematiannya untuk menghindari utang Rp1,5 miliar. Rekayasa pura-pura mati itu sudah dipersiapkan secara matang.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, rekayasa itu dibuat Urip mulai dari memesan mobil ambulan dan peti mati. Bahkan, Urip juga berencana membuat identitas baru apabila rekayasa kematiannya berhasil.

Sang istri pun terpaksa mengikuti rekayasa yang digagas suaminya itu. Karena, istrinya sempat mengingatkan Urip akan dampak yang kegaduhan atau kehebohan terjadi dari rekayasa tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Berbuka

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Februari 2026, Beserta Niat Puasa

Nasional
8 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
11 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal