"Namun, semua itu harus menunggu hasil sidang dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran," katanya.
Arya mengatakan, pihaknya juga akan mencocokkan keterangan saksi, alat bukti hingga hasil autopsi untuk penyidikan.
Dalam kasus dugaan malpraktik ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi baik dari dokter berinisial A, pemilik klinik berinisial W, hingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat untuk melakukan treatment sedot lemak. Kepolisian juga memasang garis polisi di tempat kejadian perkara.