JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pasangan suami-istri (pasutri) di Depok yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok. Kasus itu masih didalami.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dasar pengambil alihan penanganan kasus itu didasari atas atensi yang besar dari publik.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memiliki unit khusus untuk menangani kasus yang bersifat lex specialis seperti KDRT.
"Maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," ujar Truno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto langsung mengunjungi Polres Depok untuk mencari kejelasan terkait kasus yang viral itu. Istri yang sempat ditahan sudah ditangguhkan penahanannya.