Kasus Viral Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Polda Metro Jaya Ambil Alih

Muhammad Refi Sandi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko jelaskan kasus viral di Depok diambil alih Polda Metro Jaya (Foto: Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pasangan suami-istri (pasutri) di Depok yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok. Kasus itu masih didalami.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dasar pengambil alihan penanganan kasus itu didasari atas atensi yang besar dari publik. 

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memiliki unit khusus untuk menangani kasus yang bersifat lex specialis seperti KDRT.

"Maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," ujar Truno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto langsung mengunjungi Polres Depok untuk mencari kejelasan terkait kasus yang viral itu. Istri yang sempat ditahan sudah ditangguhkan penahanannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Nasional
2 hari lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres, 17 Naik Pangkat

Nasional
1 hari lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal