Kawal Kasus Pencabulan Anak di Cilincing, RPA Perindo Desak JPU Tuntut Ganti Rugi dan Kebiri Terdakwa

Yohannes Tobing
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejari Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Jumat (14/4/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejari Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Jumat (14/4/2023). Tujuannya ingin menyampaikan perjuangan RPA Perindo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkhususnya soal UU TPKS.
 
"Jadi nanti pada Selasa 18 April, sidang yang ketiga yaitu agenda tuntutan JPU. Makanya kedatangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo menemui pimpinan kejaksaan daripada Jakarta Utara yang menangani kasus ini," kata Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina saat ditemui di lokasi, Jumat (14/4/2023).

"Kami tadi juga sudah mendengar apa yang menjadi perjuangan kami yaitu kami memastikan undang-undang TPKS yang sudah disahkan. Nanti masuk ke dalam tuntutan JPU harus ada ganti rugi untuk korban yang mengalami tindak kekerasan seksual," imbuh dia.

Jeannie menjelaskan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan bahwa pelaku atau terdakwa juga harus mendapat hukuman ganti rugi selain hukuman berat.

"Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban," tuturnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Banjir Rendam Rumah Warga di Cilincing Jakut, 48 Jiwa Mengungsi

Megapolitan
22 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
22 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
22 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal