JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejari Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Jumat (14/4/2023). Tujuannya ingin menyampaikan perjuangan RPA Perindo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkhususnya soal UU TPKS.
"Jadi nanti pada Selasa 18 April, sidang yang ketiga yaitu agenda tuntutan JPU. Makanya kedatangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo menemui pimpinan kejaksaan daripada Jakarta Utara yang menangani kasus ini," kata Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina saat ditemui di lokasi, Jumat (14/4/2023).
"Kami tadi juga sudah mendengar apa yang menjadi perjuangan kami yaitu kami memastikan undang-undang TPKS yang sudah disahkan. Nanti masuk ke dalam tuntutan JPU harus ada ganti rugi untuk korban yang mengalami tindak kekerasan seksual," imbuh dia.
Jeannie menjelaskan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan bahwa pelaku atau terdakwa juga harus mendapat hukuman ganti rugi selain hukuman berat.
"Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban," tuturnya.