Kawal Kasus Pencabulan Anak di Cilincing, RPA Perindo Desak JPU Tuntut Ganti Rugi dan Kebiri Terdakwa

Yohannes Tobing
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejari Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Jumat (14/4/2023). (Foto MPI).

Dalam tuntutan ini pihaknya telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung berapa kerugian yang didapat oleh keluarga korban baik pemeriksaan kesehatan maupun administratif. 

Jeannie menambahkan, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak berupaya terus menolong korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ini tuntas sampai pelaku mendapat hukuman setimpal. 

"Dengan LPSK, karena mereka yang akan menghitung nanti. Tapi kami juga ingin memperjuangkan hukuman kebiri yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga ada efek Jera," katanya.

Sebelumnya diketahui, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Banjir Rendam Rumah Warga di Cilincing Jakut, 48 Jiwa Mengungsi

Megapolitan
22 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
22 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
22 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal