Kawanan Polisi Gadungan Peras Toko Kosmetik, Modus Tuding Korban Jual Obat Terlarang

Abdullah M Surjaya
Sekolompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (Foto ilustrasi/ist).

BEKASI, iNews.id – Sekolompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selain diperas Rp50 juta, korban Wahyudi (22) menjadi korban penyekapan dalam mobil. 

Modus kelompok ini, menuding korban menjual obat – obat terlarang tanpa izin dan memerasnya.

”Ada empat tersangka yang kami amankan, peristiwa ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (30/9/2021). 

Adapun empat tersangka, PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan, seluruhnya telah berhasil ditangkap.

Menurut dia, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai aparat, langsung melakukan penggerebekan ke toko milik korban, di mana di toko itu menjual pil eksimer. Saat menemukan barang jenis obat pil eksimer, kelompok pelaku langsung memainkan perannya. 

Korban diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.

”Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Seleb
8 hari lalu

Ammar Zoni Ngotot Ada Permintaan Rp300 Juta dari Oknum Polisi, JPU: Mana Buktinya!

Belanja
15 hari lalu

Tren Pasar Kosmetik di Indonesia Berkembang, Produksi Lokal Terus Tumbuh

Nasional
15 hari lalu

Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal