Kawanan Polisi Gadungan Peras Toko Kosmetik, Modus Tuding Korban Jual Obat Terlarang

Abdullah M Surjaya
Sekolompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (Foto ilustrasi/ist).

Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi. Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.

Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut. Bahkan, korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp50 juta. ”Korban sempat disekap dalam mobil,” ucapnya.

Ketika tiba di pintu masuk Tol Clincing, Jakarta Utara, korban memberanikan diri untuk berteriak dan didengar petugas setempat. Petugas lalu memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara gaduh minta tolong, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Nasional
9 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
10 hari lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Nasional
11 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal