Kebakaran Hebat gegara Korsleting Listrik di Penjaringan Jakut, 5 Orang Terluka

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi kebakaran di Penjaringan Jakut diduga karena korsleting listrik. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id -Kebakaran menghanguskan bangun rumah di Jalan Sukarela, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 10.32 WIB. Api bersumber dari kontrakan yang berada di permukiman tersebut.

"Berawal dari bangunnya para penghuni kontrakan yang berada di lantai dua, karena adanya nyala api yang besar di salah satu kontrakan," tulis keterangan petugas Command Center Damkar Jakarta pada Selasa (14/10/2025).

Kemudian, tim pemadam tiba di lokasi sekira pukul 01.38 WIB dan langsung berusaha memadamkan api. Operasi pemadam ini baru selesai pada pukul 07.17 WIB.

Sebanyak 110 personel dan 22 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Proses pemadaman sempat terkendala karena akses jalan yang sempit serta sumber air yang jauh.

Peristiwa ini diduga karena korsleting listrik dan menyulut munculnya api.

"Dugaan penyebab, diduga dari fenomena kelistrikan," tuturnya.

Akibat peristiwa ini, lima warga dilaporkan mengalami luka bakar. 

"5 orang warga, mengalami luka bakar, fraktur pada tangan kanan, luka sobek pada tangan kanan, luka sobek pada leher, luka sobek pada kaki kiri," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

TPA Putri Cempo Solo Terbakar Hebat, Api Lahap Gunungan Sampah di Tengah Malam

1 hari lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

2 hari lalu

Fadli Zon Ungkap Biaya Rekonstruksi Desa Adat Sade di Lombok Capai Rp30 Miliar

2 hari lalu

Pramono Ungkap 3 Pemicu Kebakaran di Jakarta, Korsleting Listrik Paling Dominan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal