Kebijakan Ganjil-Genap Bisa Saja Dihentikan, Asal...

Wildan Catra Mulia
Pemprov DKI Jakarta bisa saja menghilangkan kebijakan ganjil genap asal 65 persen warga Ibu Kota beralih ke transportasi umum.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, saat ini baru 25,3 persen warga Jakarta yang menggunakan angkutan umum untuk beraktifitas di Ibu kota. Sigit mengatakan pembatasan kendaraan pribadi melalui ganjil-genap dibutuhkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

Namun Sigit memastikan, ganjil-genap bisa saja dihentikan jika kebutuhan masyarakat atas angkutan massal sudah terpenuhi. Sebab, kebijakan ganjil-genap yang sifatnya membatasi, dapat membebani masyarakat.

"Apalagi di 2019 kan LRT, MRT beroperasi. Jangan dilihat semata-mata hanya kita melakukan pembatasan kendaraan. Jadi kita lihat bahwa ini menyediakan layanan bagi masyarakat," kata Sigit.

Sebelumnya, Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sisten ganjil-genap di Jakarta diperpanjang mulai 2 Januari 2019 setelah sebelumnya hanya diterapkan sampai 32 Desember 2018. Namun, Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yang mengatur perpanjangan aturan itu tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
19 jam lalu

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Umum Tiap Sabtu, Warga Bisa Tur Ruang Gubernur

2 hari lalu

Pramono Tunggu Izin 3 Kementerian untuk Terbitkan Obligasi Daerah DKI

2 hari lalu

Pemprov DKI Tambah 5 Puskeswan, Akses Layanan Kesehatan Hewan Makin Dekat

3 hari lalu

Hore! Penerima Transportasi Gratis di Jakarta Bertambah Jadi 21 Golongan Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal