Korban ATM sempat dilarikan ke RSUP Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa pelajar berusia 14 tahun tersebut tidak tertolong.
"Korban pejalan kaki bernama ATM yang masih berusia 14 tahun, mengalami luka pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di RSUP Fatmawati," ujar Kompol Mujiyanto.
Seusai kejadian, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mencari saksi dan mengamankan lokasi guna mendukung penyelidikan.
Penyidik turut memeriksa kondisi korban di rumah sakit serta meminta visum pemeriksaan luar jenazah. Polisi juga menemui keluarga korban di kamar jenazah RSUP Fatmawati.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan satu lembar surat izin mengemudi (SIM) atas nama pengemudi.
Hingga kini, penyebab kecelakaan yang menewaskan pelajar tersebut masih diselidiki oleh polisi.