Kehebohan Wacana Padel Kena Pajak 10 Persen yang Bikin Pramono Heran

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya (Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024).

“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan dan kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Dia menekankan keputusan ini bukan karena padel sedang viral di media sosial, melainkan berdasar pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal pajak atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.

“Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga. Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” tutur Andri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono Buka Suara

Nasional
5 bulan lalu

Termasuk Padel! Ini Daftar Fasilitas Olahraga Kena Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta

Nasional
5 bulan lalu

Padel, Budaya Populer Hasil Negosiasi di Media Sosial

Photo
5 bulan lalu

Keseruan Soekarno Padel Open Perkuat Nasionalisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal