Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Jakbar lewat Restorative Justice

Dimas Choirul
Tiga tersangka kasus kejahatan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara lewat Restorative Justice. (Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus kejahatan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara pada Kamis (19/1). Mereka bebas setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan upaya Restorative Justice (RJ).

Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengatakan, ketiga tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Salah satu pertimbangan yakni ancaman hukuman para tersangka di bawah lima tahun. Lalu kerugian yang diderita korban tak sampai lebih dari Rp2,5 juta.

"Nah jadi kriteria itu sudah memenuhi, akhirnya kita coba untuk pertemukan kedua belah pihak, kita undang korban juga tidak keberatan," jelas Sunarto kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023). 

Perkara pertama yang dilakukan RJ yakni kasus pencurian Handphone (Hp) yang terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin. Saat itu seorang pria paruh baya bernama Yulianto terpaksa mencuri Hp milik warga di Jakarta Barat. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Nasional
4 hari lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Pengkhianat!

Nasional
4 hari lalu

Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ

Nasional
4 hari lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal