Pria yang sebelumnya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara itu terpaksa mencuri Hp untuk membayar kontrakan.
Kedua, seorang pemuda bernama Idrus nekat mencuri motor milik warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi.
"Kemudian ketiga kasus penganiayaan, korban hanya menuntut biaya pengobatan saja. Pada prinsipnya mereka sudah saling memaafkan," kata Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto memastikan, dalam penanganan perkara RJ ini juga dihadiri tokoh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat menyaksikan langsung.
"Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepakatan dan perjanjian agar tersangka juga tak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.