Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Jakbar lewat Restorative Justice

Dimas Choirul
Tiga tersangka kasus kejahatan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara lewat Restorative Justice. (Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus kejahatanpencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara pada Kamis (19/1). Mereka bebas setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan upaya Restorative Justice (RJ).

Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengatakan, ketiga tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Salah satu pertimbangan yakni ancaman hukuman para tersangka di bawah lima tahun. Lalu kerugian yang diderita korban tak sampai lebih dari Rp2,5 juta.

"Nah jadi kriteria itu sudah memenuhi, akhirnya kita coba untuk pertemukan kedua belah pihak, kita undang korban juga tidak keberatan," jelas Sunarto kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023). 

Perkara pertama yang dilakukan RJ yakni kasus pencurian Handphone (Hp) yang terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin. Saat itu seorang pria paruh baya bernama Yulianto terpaksa mencuri Hp milik warga di Jakarta Barat. 

Pria yang sebelumnya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara itu terpaksa mencuri Hp untuk membayar kontrakan. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 jam lalu

19 Kali Bobol Rumah Warga, Maling di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

15 jam lalu

Viral Pegawai SPPG di Bogor Dicambuk, BGN Investigasi

1 hari lalu

Penjual Mi Ayam Tepergok Curi Kucing di Bekasi, Ketakutan usai Viral

4 hari lalu

Apes! Maling di Jakut Tertangkap gegara Motornya Meledak saat Mau Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal