“Jadi ini kita dorong terus di APBD 2019. Itu sudah dialokasikan nanti untuk PMD (penyertaan modal daerah) kita dorong ke PAM JAYA untuk pipanisasi di daerah yang kumuh,” ujar dia.
Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan pemberhentian swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan swasta.
MA meminta Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).