Kejar Target 100 Persen Pipanisasi Air Minum, Anies Bentuk Tim Khusus

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi air minum (Foto: AFP)

“Jadi ini kita dorong terus di APBD 2019. Itu sudah dialokasikan nanti untuk PMD (penyertaan modal daerah) kita dorong ke PAM JAYA untuk pipanisasi di daerah yang kumuh,” ujar dia.

Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan pemberhentian swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan swasta.

MA meminta Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

BMKG Peringatkan El Nino Berpotensi Sangat Kuat, Kemarau Diprediksi Lebih Panjang

15 hari lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

16 hari lalu

Teknologi Pengolahan Air Beralih ke Sistem Adaptif, Tak Lagi Andalkan Filter Konvensional

1 bulan lalu

3 Pekerja Pipa Air Tewas di Gorong-Gorong Jaktim, Ini Reaksi Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal