Kejari Depok Dalami Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19, Terancam Pidana

Muhammad Refi Sandi
Kasus skandal manipulasi nilai di SMP Negeri 19 Depok didalami Kejari Depok (Foto: Refi Sandi)

DEPOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mendalami dugaan pidana terkait skandal manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok. Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) dari SMP tersebut batal lolos ke delapan SMA negeri di Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan sedang mempersiapkan langkah-langkah tegas jika ditemukan unsur pidana.

"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," kata Arief Ubaidillah, Kamis (18/7/2024).

Arief menjelaskan bahwa telaah awal kasus ini bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan kejaksaan mengenai kelayakan informasi tersebut untuk diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

8 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

12 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

18 hari lalu

Prabowo: Biaya Pendidikan SD, SMP, SMA, Universitas Harus Gratis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal