Kejari Depok Dalami Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19, Terancam Pidana

Muhammad Refi Sandi
Kasus skandal manipulasi nilai di SMP Negeri 19 Depok didalami Kejari Depok (Foto: Refi Sandi)

DEPOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mendalami dugaan pidana terkait skandal manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok. Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) dari SMP tersebut batal lolos ke delapan SMA negeri di Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan sedang mempersiapkan langkah-langkah tegas jika ditemukan unsur pidana.

"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," kata Arief Ubaidillah, Kamis (18/7/2024).

Arief menjelaskan bahwa telaah awal kasus ini bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan kejaksaan mengenai kelayakan informasi tersebut untuk diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal