JAKARTA, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (RPA Perindo) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman berat bagi terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak di Cilincing, Jakarta Utara. Selain itu, jaksa diminta memberikan hukuman ganti rugi.
Menanggapi hal tersebut, Kasintel Kejari Jakarta Utara Raditya Rakatama sangat mendukung yang dilakukan oleh pengurus RPA Perindo dalam mengawal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini disidangkan.
"Atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih atas support dan dukungan dari teman-teman Relawan Perempuan dan Anak Perindo. Terkait kasus ini sudah ditangani jaksa Imelda dan saat ini sudah berlangsung tahap penuntutan Selasa nanti," kata Raditya saat ditemui di lokasi Jumat (15/4/2023).
"Terlepas dari itu semua kami juga mengapresiasi kedatangan perindo dan dukungan kepada kami sehingga kami beranggapan bahwa berkaitan dengan penegakan hukum masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," sambungnya.
Menurut Raditya dengan adanya pengawalan dan juga dukungan RPA Perindo, dirinya menilai bahwa proses penegakan hukum yang sedang berlangsung menjadi lebih maksimal.
"Ini merupakan suatu inovasi dan juga perhatian dari teman-teman masyarakat dalam hal ini RPA perindo sehingga kedepannya bisa lebih lanjut sehingga proses penegakan hukum ini bisa lebih optimal," katanya.