Kejari Tangerang Tangkap DPO Kasus Penipuan di Tol Merak

Hasan Kurniawan
Ilustraso Penjara (Foto: AFP)

Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan DPO yang selama ini dicari. Uneng memang dikenal cukup licin dan lihai dalam melarikan diri. Sehingga, dibutuhkan kerjasama tim kejaksaan.

"Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 oktober 2020. Terpidana Uneng Cahyadi, melakukan penipuan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia," ujarnya.

Akibat ulahnya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Uneng juga terbukti secara sah telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara satu tahun.

"Setelah dlakukan pemeriksaan dan penyerahan dari PJR Ciujung kepada Tim kejagung, selanjutnya DPO diamankan dan akan dibawa ke Kejari Subang, Jawa Barat untuk menjalani eksekusi," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Nasional
12 jam lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Nasional
13 jam lalu

Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Tergabung Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
1 hari lalu

Buron Sabu Jaringan Internasional Rp5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal