Kejati DKI Jakarta Selidiki Dugaan Mafia di Pelabuhan Tanjung Priok

Riezky Maulana
Ilustrasi lambang Kejaksaan. (Foto: ist)

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan tersebut juga turut memanipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor. Dia menjelaskan, seharusnya barang impor berupa garmen itu diolah menjadi produk jadi yang kemudian diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor itu.

"Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor garmen tersebut di pasar dalam negeri," ujarnya.

Eben menuturkan, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan dengan tujuan perusahan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. "Tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

20 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

24 hari lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

24 hari lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal