JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelesaikan 30 perkara secara restorative justice (RJ) selama tahun 2022. Dengan demikian proses kasus itu tidak dilanjutkan ke persidangan.
"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi 5 Kejaksaan Negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di dalam tahun 2022," ujar Wakil Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, Kamis (29/12/2022).
Menurut Patris, jumlah tersebut mencapai sekitar 90 persen dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice. Dua perkara tidak dikabulkan untuk restorative justice karena tidak memenuhi persyaratan tertentu.
"Tapi tetap kami pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kami tuntut nanti secara ringan," kata Patris.