Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice, Kebanyakan Kasus Pencurian

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi kasus hukum (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelesaikan 30 perkara secara restorative justice (RJ) selama tahun 2022. Dengan demikian proses kasus itu tidak dilanjutkan ke persidangan.

"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi 5 Kejaksaan Negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di dalam tahun 2022," ujar Wakil Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, Kamis (29/12/2022). 

Menurut Patris, jumlah tersebut mencapai sekitar 90 persen dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice. Dua perkara tidak dikabulkan untuk restorative justice karena tidak memenuhi persyaratan tertentu. 

"Tapi tetap kami pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kami tuntut nanti secara ringan," kata Patris.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Nasional
7 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Megapolitan
13 hari lalu

Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Swasta di Pamulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal