Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice, Kebanyakan Kasus Pencurian

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi kasus hukum (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelesaikan 30 perkara secara restorative justice (RJ) selama tahun 2022. Dengan demikian proses kasus itu tidak dilanjutkan ke persidangan.

"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi 5 Kejaksaan Negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di dalam tahun 2022," ujar Wakil Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, Kamis (29/12/2022). 

Menurut Patris, jumlah tersebut mencapai sekitar 90 persen dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice. Dua perkara tidak dikabulkan untuk restorative justice karena tidak memenuhi persyaratan tertentu. 

"Tapi tetap kami pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kami tuntut nanti secara ringan," kata Patris.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Ruben Onsu Ingin Damai usai Jadi Tersangka, Siap Bayar Utang Rp3,5 Miliar!

19 hari lalu

Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

25 hari lalu

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pakar Hukum Minta Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas

1 bulan lalu

Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-buru Sudah Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal