Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice, Kebanyakan Kasus Pencurian

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi kasus hukum (foto: ilustrasi/ist)

Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara restorative justice itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi.

Atas dasar kemanusiaan, para korban pun telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum. Patris memastikan pihaknya juga tidak mengesampingkan kepentingan korban.

"Ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orang tuanya sakit, ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu," kata Patris.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Nasional
7 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Megapolitan
14 hari lalu

Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Swasta di Pamulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal