Kejati DKI Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Devi Sarah

Muhammad Refi Sandi
Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buron Devi Sarah. (Foto Kejati DKI).

Diketahui, Devi Sarah merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes.

Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran/ DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3.049.704.000.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal Rp291.750.000 dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas Rp608.650.000, serta Sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp797.537.000 hingga penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000.

Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.Uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Dalam amar putusannya, terpidana Devi Sarah dijatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam 6 bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Menkes Beberkan Penyebab Kasus Gagal Ginjal Meroket di Indonesia

Nasional
4 hari lalu

Kasus Laptop, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun

Nasional
4 hari lalu

13.576 SPPG Sudah Kantongi SLHS, Waka BGN: Agustus Seluruhnya Harus Bersertifikat

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal