Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Askrindo, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka kasus korupsi di PT Askrindo. Mereka merugikan negara sekitar Rp170 miliar. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) 2018-2021.  Perbuatan keempat tersangka merugikan negara sekitar Rp170 miliar.

“Menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) pada PT Askrindo tahun 2018-2021," kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

Keempat tersangka yakni AH, AKW, DAS dan AR diduga melakukan mufakat jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Askrindo 2018-2021.

AH selaku pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran 2018-2019 diduga menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT KSE milik tersangka AR.

“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” tuturnya.

Kemudian, AKW selaku kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Nasional
7 jam lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Seleb
8 jam lalu

Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka

Nasional
23 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal