KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP

Riyan Rizki Roshali
Gedung KPK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, dari empat orang itu tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Tessa mengatakan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.

“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga HP

2 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

2 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

3 hari lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal