"Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo," tutur Syarief.
Selain itu, AKW juga memerintahkan analis melakukan kajian kelayakan diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE. Dari situ, diduga AKW menerima dana Rp200 juta dari AR.
Sementara itu, DAS yang merupakan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo 2018-2020 telah mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN.
DAS diduga telah menerima satu unit Harley Davidson serta uang Rp200 juta karena memberikan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo untuk kepentingan PT KSE.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.